Pemerintah Indonesia telah melakukan inspeksi keselamatan terhadap kapal penumpang yang beroperasi di pelabuhan Sabang, Aceh. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan kelayakan dan keamanan dari kapal-kapal tersebut guna menghindari terjadinya kecelakaan laut.
Inspeksi keselamatan ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai kondisi kapal-kapal yang kurang layak untuk berlayar. Salah satu kapal yang mendapat perhatian khusus adalah Kapal Lambat, sebuah kapal penumpang yang sering digunakan oleh masyarakat lokal untuk berpergian antar pulau.
Kapal Lambat merupakan salah satu moda transportasi yang penting di daerah Sabang, karena merupakan sarana transportasi utama yang menghubungkan pulau-pulau di sekitar Sabang. Namun demikian, kondisi kapal tersebut dinilai sudah mulai memprihatinkan sehingga diperlukan inspeksi keselamatan yang menyeluruh.
Inspeksi tersebut dilakukan oleh tim ahli dari Kementerian Perhubungan dan Badan Keselamatan Transportasi Laut (Bakamla) untuk memeriksa segala aspek yang terkait dengan keselamatan kapal, mulai dari kondisi mesin, peralatan keselamatan, hingga kesiapan awak kapal. Tujuan utama dari inspeksi tersebut adalah untuk memastikan bahwa Kapal Lambat dan kapal-kapal penumpang lainnya telah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kapal Lambat pun menunjukkan beberapa temuan yang perlu segera diperbaiki agar kapal tersebut dapat beroperasi dengan aman. Beberapa masalah yang ditemukan antara lain kerusakan pada peralatan keselamatan, kebocoran pada lambung kapal, serta kesiapan awak kapal dalam menghadapi situasi darurat.
Dengan adanya inspeksi keselamatan ini, diharapkan kondisi kapal penumpang di pelabuhan Sabang dapat diperbaiki sehingga dapat terjamin keamanan dan keselamatannya bagi penumpang yang menggunakan jasa angkutan laut. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kapal-kapal penumpang di seluruh wilayah Indonesia guna mencegah terjadinya kecelakaan laut yang dapat membahayakan nyawa penumpang dan awak kapal.